Sebab-sebab tayammum ada 3, yaitu:
1. Tidak ada air.
2. Sakit.
3. Butuh air karena hayawan muhtarom yang kehausan.
Adapun hayawan yang tidak termasuk muhtarom ada 6, yaitu: orang yang meninggalkan shalat, zani muhshon, kafir yang memerangi islam, murtad, anjing galak, babi.
Syarat-syarat tayammum ada 10, yaitu:
1. Hendaknya bertayammum dengan debu.
2. Hendaknya debunya suci.
3. Hendaknya debunya bukan musta’mal.
4. Hendaknya tidak mencampur debu dengan tepung atau yang lainnya.
5. Hendaknya menyengaja menggunakan debu.
6. Mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua kali pukulan.
7. Hendaknya menghilangkan najis terlebih dahulu.
8. Hendaknya berusaha mencari arah kiblat sebelum bertayammum.
9. Hendaknya tayaammum dilakukan setelah masuk waktu.
10. Hendaknya bertayammum untuk setiap shalat fardhu.
Fardhu-fardhu tayammum ada 5, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua tangan hingga siku.
5. Tertib antara dua usapan.
Hal-hal yang membatalkan tayammum ada 3, yaitu:
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
2. Murtad.
3. Menyangka ada air jika bertayammum karena tidak ada air.
Pembahasan
Tayammum adalah salah satu macam dari thaharah atau bersuci. Ada beberapa hal yang bisa merusak atau membatalkan tayammum. Jika salah satu dikerjakan setelah tayammum, maka tayammum yang telah dikerjakan menjadi rusak atau batal.
Adapun hal-hal yang membatalkan tayammum ada 3, yaitu:
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu Segala sesuatu yang membatalkan wudhu, seperti menyentuh kemaluan, hilangnya akal dll, jika terjadi setelah tayammum maka tayammum menjadi rusak atau batal. hal ini dikarenakan tayammum sama seperti wudhu karena menggantikan wudhu ketika tidak mendapatkan air. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu jika terjadi setelah tayammum juga membatalkan tayammum, tetapi hanya berlaku jika tayammum yang dilakukan adalah pengganti wudhu. Adapun ketika tayammum yang dilakukan adalah pengganti mandi, maka tidak batal tayammumnya meski mengerjakan hal-hal yang membatalkan wudhu. Hanya saja katika hendak shalat atau ibadah yang memerlukan bersuci, maka diharuskan untuk berwudhu atau tayammum lagi sebagai pengganti dari wudhu. 2. Murtad Murtad adalah keluar dari agama islam, dengan ucapan, perbuatan atau keyakinan. Seorang yang telah bertayammum, kemudian murtad, maka tayammum yang telah dikerjakan menjadi rusak atau batal. Karena tayammum adalah bentuk thaharah/bersuci yang lemah. Karena tayammum adalah bentuk keringanan supaya diperbolehkan mengerjakan ibadah yang memerlukan bersuci terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan wudhu. Ketika seorang murtad ketika sedang wudhu atau setelah wudhu maka wudhunya tidak batal. Karena wudhu merupakan thaharah/bersuci untuk mengangkat hadast, sehingga disebut thaharah yang kuat. Tetapi, jika seorang murtad ketika sedang wudhu kemudian masuk islam lagi, maka tidak perlu mengulangi wudhu dari awal. Tetepi meneruskan wudhunya dengan memperbarui niatnya kembali. 3. Menyangka adanya air jika bertayammum karena tidak ada air Telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, bahwa sebab-sebab orang bertayammum ada 3, yaitu: tidak ada air, sakit dan membutuhkan air karena hayawan muhtaram yang kehausan. Orang yang tayammum karena sakit atau memerlukan air untuk minum, maka tidak rusak atau batal tayammumnya dengan ada atau tidak adanya air. Adapun orang yang bertayammum karena tidak ada air, maka bisa rusak atau batal tayammumnya dengan menyangka atau meyakini ada air dengan beberapa perincian. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: a. Jika menyangka ada air sebelum shalat dan tidak ada penghalang menuju air, maka tayammumnya batal. b. Jika menyangka ada air sebelum shalat tetapi ada penghalang untuk sampai ke tempat air berada, maka tayammumnya tidak batal. c. Jika menyangka ada air ketika shalat, maka tayammumnya tidak batal. d. Jika meyakini ada air ketika shalat, tetapi shalat yang dilakukan dengan tayammum wajib qodho’, maka shalat dan tayammumnya batal. Contoh: ketika seorang bertayammum di tempat yang biasanya terdapat air (tetapi waktu tayammum sedang tidak ada air), namun ketika sedang shalat dengan tayammum tersebut melihat ada rombongan membawa air, maka shalat dan tayammumnya batal. e. Jika meyakini ada air ketika shalat dan shalat tersebut tidak wajib untuk mengqodho’, maka shalatnya sah. Dan diperbolehkan untuk memilih antara membatalkan shalat kemudian wudhu atau meneruskan shalat hingga selesai. Contoh: ketika seorang bertayammum di daerah yang biasanya tidak ada air, kemudian shalat dan di tengah shalat melihat air, maka shalatnya tetap sah dan diberi pilihan antara meneruskan shalat hingga selesai atau membetalkan shalat dan mengulanginya setelah berwudhu.