Fardhu-fardhu wudhu ada 6, yaitu:
1.Niat.
2.Membasuh wajah/muka.
3.Membasuh kedua tangan hingga dua siku.
4.Mengusap sebagian dari kepala.
5.Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
6.Tertib.
Pembahasan
Fardhu adalah hal yang wajib dilakukan dalam sebuah ibadah dan tidak sah suatu ibadah jika salah satu fardhu tidak dikerjakan. Fardhu adalah termasuk bagian dari pada ibadah itu sendiri. Seperti membasuh muka adalah fardhu wudhu dan bagian wudhu itu sendiri.
Dalam wudhu ada beberapa fardhu yang harus dikerjakan ketika wudhu, jika salah satu fardhu tersebut tidak dikerjakan maka wudhu tidak sah.
Fardhu wudhu ada 6, 4 diantaranya dari Alquran sedang 2 yang lainnya dari Hadist Nabi. Adapun 4 fardhu wudhu yang berasal dari Alquran adalah membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kaki hingga mata kaki. Adapun 2 fardhu yang berasal dari hadist adalah niat dan tertib.
Allah berfirman:
يا أَيَّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَ أَيْدِيكُمْ إِلَى الْمَرَاِفِقِ وِ امْسَحُوْا بِرَءُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”
Adapun perincian fardhu-fardhu wudhu adalah sebagai berikut:
1.Niat
Nabi bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
“Hanya saja ke-sah-an amal tergantung pada niatnya.”
Maka wajib bagi seorang yang berwudhu untuk berniat. Adapun niat wudhu adalah berniat mengangkat hadast, bersuci untuk shalat, bersuci dari hadast, niat mengerjakan wudhu, niat fardhu wudhu atau niat wudhu.
Niat-niat tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang sehat, bukan orang yang terus-menerus mengeluarkan hadast. Seperti orang yang salisul baul/ orang yang terus-menerus mengeluarkan air kencing. Maka niatnya bukan salah satu niat diatas melainkan niat supaya diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu.
Kenapa niatnya dibedakan? Karena seorang yang sehat dia bisa berniat mengangkat hadast dan memang hadastnya tidak keluar lagi, sedang seorang yang selalu mengeluarkan air kencing maka tidak sah hanya dengan niat mengangkat hadast, karena hadastnya selalu keluar.
Niat tidak diharuskan dengan bahasa arab, tapi diperbolehkan dengan bahasa apapun yang bisa dipahami oleh orang yang niat.
Niat ini dilakukan ketika pertama kali air menyentuh mukanya sebagai mana akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya.
2.Membasuh wajah. Batasan wajah yang wajib dibasuh ketika wudhu adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bagian bawah dagu dan dari telinga satu ke telinga yang lainnya.
Diwajibkan juga membasuh semua rambut yang tumbuh di wajah. Baik dhohir (yang tampak) maupun yang batin (yang tidak terlihat) hingga kulit wajah kecuali rambut jenggot dan jambang yang tebal bagi laki-laki. Maka bagi laki-laki yang memiliki jenggot dan jambang yang tebal tidak wajib membasuh bagian dalam rambut. Yang wajib dibasuh adalah bagian luar saja.
Yang dimaksud tebal untuk ukuran rambut yang tumbuh di wajah adalah sekiranya tidak terlihat kulitnya dari jarak 1,5 m. Ketika dalam jarak 1,5m terlihat kulitnya maka dihukumi tipis dan wajib dibasuh ketika wudhu.
3.Membasuh kedua tangan hingga mencapai siku. Wajib membasuh sedikit dari pada lengan atas supayabenar-benar yakin telah membasuh siku. Hal ini berdasarkan kaidah fiqh yang berbunyi:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلَّا بِهِ فَهَُوَ وَاجِبٌ
“Segala sesuatu yang mana suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan mengerjakan sesuatu tadi, maka hukum mengerjakan sesuatu tersebut adalah wajib.”
Wajib juga bagi seorang yang wudhu untuk membasuh segala sesuatu yang berada dalam tangan, seperti rambut dll. Meskipun rambut yang tumbuh pada tangan adalah tebal maka tetap wajib membasuh rmbut dan kulitnya. Begitu juga wajib membasuh tangan tambahan yang tumbuh di tangan yang wajib dibasuh (mulai dari jari tangan hingga siku).
Permasalahan.
a.Seorang yang tangannya terputus dan masih tersisa dari anggota yang wajib dibasuh, maka wajib membasuhnya juga ketika wudhu. Apabila yang tersisa hanya lengan atas maka wajib membasuh ujung siku. Apabila siku tidak tersisa maka sunnah membasuh sisanya.
b.Seorang yang dilahirkan memiliki tangan tambahan dan tidak diketahui yang mana yang asli maka wajib dibasuh semuanya.
4.Mengusap sebagian dari rambut atau kulit kepala. Cukup dan sah mengusap kepala walau hanya satu rambut saja yang diusap. Namun rambut yang sah ketika diusap adalah rambut yang tidak keluar dari batasan kepala. Artinya ketika rambut ditarik sesuai arahnya dan tidak melebihi batas kepala maka sah mengusapnya.
Permasalahan
Seorang membasahi tangannya kemudian menaruhnya diatas kain atau kopyah yang menempel di kepala, maka jika air menyampai rambu atau kulit kepala maka sah wudhunya, jika air tidak mencapai rambuat atau kulit kepala maka wudhunya tidak sah. Imam Ibnu Hajar berkata “Meskipun air tersebut tidak diniatkan untuk mengusap kepala.” Imam Ramli berkata “hal tersebut sah jika air yang digunakan memang diniatkan untuk mengusap kepala.”
5.Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Wajib membasuh kaki sampai mata kaki dan segala sesuatu yang ada di kaki. Termasuk yang wajib dibasuh adalah pecahan-pecahan dalam kaki.
Dan juga wajib membasuh sedikit bagian diatas mata kaki. Berdasarkan kaidah fiqh sebelumnya.
6.Tertib.
Wajib tertib dalam mengerjakan wudhu karena Nabi mengerjakan wudhu secara berurutan. Nabi juga bersabda:
اِبْدَؤُوْا بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
“Mulailah sebagaimana Allah memulainya.”
Karena Allah memulai dalam ayat tentang wudhu secara berurutan maka wajib mengikuti dari mana Allah memulai. Imam Syafi’I berkata mengenai ayat tentang wudhu:
إِنَّ اللهَ ذَكَرَ الْمَمْسُوْحَ بَيْنَ الْمَغْسُوْلَيْنِ وَ ذَلِكَ لِنُكْتَةِ التَّرْتِيْب
“Allah menyebut kata mengusap diantara membasuh (membasuh tagan sampai siku dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki), hal itu sebagai bukti untuk tertib dalam wudhu.”
Sunnah-sunnah dalam wudhu
Untuk lebih menyempurnakan faidah, ada baiknya kita mengetahui sunnah-sunnah yang sepatutnya dikerjakan ketika berwudhu. Sunnah-sunnah wudhu diantaranya yaitu:
1.sunnah sebelum membasuh muka
· Mengucapkan niat sunnah wudhu.
· Membaca basmalah dan ta’awud.
· Memakai siwak.
· Membasuh kedua telapak tangan.
· Berkumur dan menghirup air ke hidung
· Menyangatkan dalam mengerjakan berkumur dan menghirup air ke hidung bagi orang yang tidak puasa.
· Mengeluarkan air dari hidung.
· Mengerjakan tiga kali- tiga kali
2.sunnah ketika membasuh muka
· Mengucapkan niat.
· Menggosok
· Menyela-nyelai jenggot dan jambang yang tebal.
· Memulai basuhan dari telapak tangan. · Memulai dari tangan kanan. · Menggosok tangan. · Menyela-nyelai jari-jari. · Memanjangkan basuhan tangan melebihi ukuran wajib. · Menggerakan cincin jika air bisa sampai ke kulit meski tidak digerakan. · Terus-menerus. · Mengerjakan basuhan tangan masing-masing 3 kali.
4. sunnah ketika mengusap kepala.
· mengusap semua kepala. · Mengusap telinga. · Terus-menerus antara membasuh tangan dan mengusap kepala. · Mengerjakan usapan kepala sebanyak 3 kali.
5. sunnah setelah mengusap kepala.
· Mengusap ke dua telinga. · Mengusap tengkuk.
6. sunnah ketika membasuh kaki.
· Memulai basuhan kaki dengan membasuh jari-jari kaki. · Menggosok kaki. · Menyela-nyelai jari kaki. · Mendahulukan anggota yang kanan. · Memanjangkan basuhan kaki melebihi ukuran basuhan wajib. · Terus-menerus antara usapan kepala dengan besuhan kaki. · Mengerjakan masing-masing basuhan kaki sebanyak 3 kali.
7. sunnah setelah wudhu.
· Membaca doa setelah wudhu, yaitu: أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ اَللّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَ اجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَ اجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْن “Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, (Dialah) Maha Esa tidak ada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba Allah dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah diriku termasuk orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mensucikan diri dan jadikanlah aku termasuk hamba-hambamu yang shaleh.” · Membaca surat Al-qadr sebanyak 3 kali, ayat kursi sekali dan Al-ikhlas sekali. · Shalat sunnah setelah wudhu. و الله أعلم
0 Komentar